Cara Mendapatkan NUPTK Dengan Cepat Tanpa SK Bupati. Dalam kesempatan ini, admin akan mencoba berbagi sedikit tips dan informasi mengenai pengajuan NUPTK. Terutama bagi bapak ibu guru dan tendik lainnya yang hingga saat ini belum memiliki NUPTK.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) memang menjadi idaman untuk dimiliki bagi bapak ibu guru yang belum memilikinya. Terlebih bagi bapak ibu guru yang akan menjadi CPNS/PNS, wajib memiliki NUPTK ini.
Beredar kabar bahwa cara pengajuan atau permohonan untuk mendapatkan NUPTK terbaru kali ini bisa tanpa memiliki SK (Surat Keputusan) Bupati / Walikota. Informasi terdahulu bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah harus memiliki SK bupati atau kepala daerah lainnya.
Bahkan harus membuat surat permohonan pengajuan kepada bupati atau kepala daerah lainnya untuk mendapatkan SK tersebut. Akan tetapi ternyata hal tersebut merupakan birokrasi yang masih saja di buat rumit oleh mereka hingga saat ini. Kalau tidak birokrasi dibuat rumit, bukan Indonesia namanya.
Agak berbeda dengan bapak ibu guru dan tendik yang mengabdi di sekolah swasta atau di bawah naungan yayasan. Mereka konon cukup mudah untuk mendapatkan NUPTK dan SK Bupati. Entah kenapa masih saja seperti ini. Ini masih di Indonesia.
Dan dari beberapa informasi yang beredar saat ini, untuk cara mendapatkan NUPTK dengan cepat tanpa SK bupati atau untuk memiliki NUPTK tidaklah terlalu rumit, KATANYA.. Karena hal itulah admin mencoba untuk membahasnya kali walau cuma alakadarnya, hehe..
Memang kenyataannya kita harus memerlukan beberapa syarat wajib yang harus di penuhi guna mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan [UPTK]. Cara mendapatkan dan mendaftar NUPTK melalui online memang sudah giat dilakukan menyeluruh di wilayah Indonesia ini.
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) memang menjadi idaman untuk dimiliki bagi bapak ibu guru yang belum memilikinya. Terlebih bagi bapak ibu guru yang akan menjadi CPNS/PNS, wajib memiliki NUPTK ini.
Beredar kabar bahwa cara pengajuan atau permohonan untuk mendapatkan NUPTK terbaru kali ini bisa tanpa memiliki SK (Surat Keputusan) Bupati / Walikota. Informasi terdahulu bahwa salah satu syarat untuk mendapatkan NUPTK adalah harus memiliki SK bupati atau kepala daerah lainnya.
Bahkan harus membuat surat permohonan pengajuan kepada bupati atau kepala daerah lainnya untuk mendapatkan SK tersebut. Akan tetapi ternyata hal tersebut merupakan birokrasi yang masih saja di buat rumit oleh mereka hingga saat ini. Kalau tidak birokrasi dibuat rumit, bukan Indonesia namanya.
Dan dari beberapa informasi yang beredar saat ini, untuk cara mendapatkan NUPTK dengan cepat tanpa SK bupati atau untuk memiliki NUPTK tidaklah terlalu rumit, KATANYA.. Karena hal itulah admin mencoba untuk membahasnya kali walau cuma alakadarnya, hehe..
Memang kenyataannya kita harus memerlukan beberapa syarat wajib yang harus di penuhi guna mendapatkan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan [UPTK]. Cara mendapatkan dan mendaftar NUPTK melalui online memang sudah giat dilakukan menyeluruh di wilayah Indonesia ini.
Akan tetapi yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah persyaratannya semudah ketika mendaftarnya secara offline? Sampai artikel ini dipost admin juga belum tahu persis seperti apa? Namun sudah menjadi rahasia umum, bahwa di Indonesia ini birokrasi yang mudah pastinya akan dibuat sulit.
Note : Baru saja ada berita juga bahwa untuk mendapatkan NUPTK selain harus mempunyai SK bupati juga harus memiliki SK gubernur (dari grup FB). Silahkan dicek kebenarannya terlebih dahulu.
Wassalam...
Wassalam...












